Nusakambangan - Pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, disebutkan bahwa penelitian kemasyarakatan (litmas) adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang dilakukan secara sitematis dan objektif dalam rangka penilaian untuk kepentingan pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, dan pembimbingan klien, Senin (03/10/2022).
Data merupakan sebuah unsur paling penting dalam penyusunan laporan litmas. Secara umum terdapat dua macam data yang dibutuhkan dalam penyusunan litmas, yaitu data primer dan data sekunder.
Data primer diperoleh dengan melibatkan peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melalui observasi, wawancara, dan kuesioner. Sedangkan data sekunder dapat diperoleh melalui amar putusan hakim, berita acara pemeriksaan, laporan perkembangan pembinaan, dokumen hasil asesmen klien dan dokumen lain yang mendukung.
Demi melengkapi data klien pemasyarakatan untuk mengambil keputusan dan memberikan rekomendasi yang tepat, seorang PK Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melakukan kunjungan ke Pemerintah Desa Kesugihan dan rumah penjamin klien pemasyarakatan.
Baca juga:
PCNU Kota Bukittinggi Resmi Dilantik
|
PK Pertama Daru mengumpulkan data-data guna menyusun laporan penelitian kemasyarakatan (litmas) integrasi terhadap seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Cilacap.
“Penggalian data klien pemasyarakatan kepada penjamin dan pemerintah setempat merupakan kelanjutan dari penggalian data yang telah dilakukan sebelumnya di lapas. Kelengkapan data dalam litmas akan sangat mempengaruhi proses analisis, pengambilan kesimpulan, dan pemberian rekomendasi yang akurat, ”ujar Daru
PK Pertama Bapas Nusakambangan kepada penjamin.Sebelumnya PK telah melakukan penggalian data terhadap WBP berinisial SK dengan kasus perlindungan anak.
Penggalian data terhadap SK dilakukan untuk mengetahui latar belakang melakukan tindak pidana, sikap selama menjalani pembinaan, hasil yang didapat setelah menjalani pembinaan, dan kesiapan penjamin beserta masyarakat dalam menerima kehadirannya kembali.
Metode wawancara, observasi, dan studi dokumentasi digunakan PK untuk pengumpulan data. Beberapa metode dipakai dalam pengumpulan data demi menjalankan prinsip penting asesmen yaitu verifikasi atau cek silang informasi yang telah didapatkan.
Data yang dikumpulkan dan hasil asesmen selanjutnya dilakukan analisis oleh PK. Hasil analisis akan menentukan kesimpulan dan rekomendasi untuk klien pemasyarakatan , kemudian disusun ke dalam draf litmas.
Draf litmas selanjutnya akan didaftarkan ke sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk mendapatlan masukan, penilaian, dan pengesahan secara hukum. Hingga pada akhirnya menghasilkan litmas yang berkualitas.