Langkah Bimmas Bapas Nusakambangan dalam pemenuhan Hak Warga Binaan

    Langkah Bimmas Bapas Nusakambangan dalam pemenuhan Hak Warga Binaan
    Langkah Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan dalam pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

    Nusakambangan - Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki peran penting dan strategis dalam proses Reintegrasi Sosial yang merupakan tujuan akhir dari Lembaga Pemasyarakatan dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Reintegrasi Sosial merupakan proses menyiapkan warga binaan pemasyarakatan agar memperbaiki diri sehingga dapat kembali dan diterima dalam kehidupan sosial masyarakat. Untuk mendapatkan hak-hak reintegrasi sosial tersebut, WBP wajib memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, CMK, PB, CMB, dan CB. Syarat yang dimaksud terdiri dari syarat administratif dan subtantif pembinaan. Dalam pemenuhan tersebut Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran penting dan menjadi penentu keberhasilan proses reintegrasi sosial mulai dari pembuatan Penelitian Kemasyarakatan, Pelaksanaan Sidang TPP, Pelaksanaan Pembimbingan, hingga Pengawasan Pelaksanaan Program Klien Pemasyarakatan.Penelitian Kemasyarakatan bertujuan untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dalam implementasinya, pembimbing kemasyarakatan harus melakukan pengambilan data atau wawancara dan berkunjung rumah penjamin WBP (home visit) dalam melaksanakan penelitian kemasyarakatan. Berdasarkan permintaan Penelitian Kemasyarakatan dari Rutan Kelas IIB Kebumen, pada hari Kamis (29/9) Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan melakukan kunjungan rumah (home visit) penjamin WBP inisial ‘S’ perkara pencurian di keluarahan Banjarsari, Kecamatan Nusawungu untuk melakukan wawancara dengan penjamin dan melakukan koordinasi dengan pihak Desa terkait untuk penerimaan warga masyarakat jika nantinya WBP tersebut sudah bebas bersyarat dan kembali bermasyarakat. Pihak penjamin dan Aparatur Desa Banjarsari siap membantu untuk membimbing dan mengawasi jika nantinya WBP tersebut sudah kembali dan bermasyarakat dan akan selalu berkoordinasi dengan PK Bapas Nusakambangan kedepannya. “Kami mengucapkan terimakasih dan akan selalu berkoordinasi dengan Pk Bapas Nusakambangan untuk kebaikan dan masa depan WBP ‘S’.” ucap Ibu Sukiyem penjamin WBP ‘S’, pada saat mengakhiri proses wawancara dengan PK Bapas Nusakambangan, Senin (03/10/2022).

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Jalin Kerjasama dengan Pondok Pesantren,...

    Artikel Berikutnya

    Anies Baswedan Menghadirkan Rasionalitas...

    Berita terkait