Jakarta - Advokat Johnny Situwanda.SH, Geruduk
Perusahaan Asuransi yang tak taat hukum PT.Panin Dai-Ichi Life beralamat di Panin Life Center 6th Floor Jalan Letjend S Parman Kav 91, Jakarta Barat, kedatangannya untuk menemui Presiden Direktur (Presdir) PT.Panin Dai-Ichi Life, Fadjar Gunawan yang telah diketahui Perusahaan Asuransi tersebut sudah tidak menghormati Supremasi hukum di Indonesia, ditambah Panin Dai - Ichi Life mendapatkan teguran ( Ammaning)dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat " Kamis 3 Nopember 22.
Hari ini kami datang ingin bertemu Direktur PT Panin Dai-ichi Life namun yang bersangkutan tidak bersedia bertemu dengan kami. Padahal di company profile perusahaan ini ada presiden direkturnya beserta stafnya. Namun tidak ada satu pun direktur yang menemui kami. Artinya mereka menolak setelah mereka tahu kedatangan kami kesini untuk menuntut hutang atau kewajiban yang harus Panin Dai-ichi Life laksanakan, " ujar Johnny.
Dikatakannya bahwa
PT PANIN DAI-ICHI LIFE sudah dikalahkan di Pengadilan tingkat pertama, tingkat Banding dan tingkat Kasasi dan saat ini putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian Ucapnya Perusahaan Asuransi PT.Panin Dai-ichi Life ini tidak memenuhi kewajibannya juga " Artinya telah mengabaikan Putusan Inkracht dari Mahkamah Agung dan juga sudah tidak menghargai Supremasi Hukum yaitu Putusan Pengadilan” Ujarnya.
Baca juga:
Praktek 303 Judi Togel Menjamur di Minsel
|
PT PANIN DAI-ICHI LIFE menurut kami telah melawan putusan pengadilan, dan melawan hukum serta tidak mempunyai itikad yang baik untuk menyelesaikan kewajibannya yang sudah diperintah oleh Pengadilan.
Diabaikannya Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 630/Pdt/2020/PT DKI Tanggal 25 Januari 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor : 628/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Brt Tanggal 03 Maret 2020 juga adanya
Putusan Inkracht dari Mahkamah Agung yang tertuang Nomor : 3049 K/Pdt/2021 Tanggal 25 November 2021.
Perlu diketahui bahwa pada tanggal 25 November 2021 Majelis Hakim di Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Menolak Permohonan Kasasi perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life dengan putusan perkara No 3049 K/Pdt/2021, dengan demikian artinya Perusahaan asuransi PT Panin Dai-ichi Life wajib melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 630/PDT/2020/PT DKI Juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 628/Pdt.G/2019/PN.JKT.BRT
Selanjutnya “Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) menyatakan bahwa Perusahaan asuransi PT. Panin Dai-Ichi Life telah melakukan perbuatan melawan hukum dan dinyatakan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 pasal 18 ” Ucap Johnny.
Ditambah adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut kemudian kami mengajukan Eksekusi dan Permohonan Eksekusi kami dikabulkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan memberikan Tegoran (Annmaning) kepada PT PANIN DAI-ICHI Life agar dalam jangka waktu 8 (delapan) hari agar melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut secara sukarela.
Agar diketahui bersama dalam sidang Eksekusi Pihak PT PANIN DAI-ICHI LIFE meminta waktu sampai dengan 20 November 2022 akan tetapi janji tetap janji yang dimana dalam pelaksanaannya berupa pembayaran kepada korban tidak juga direalisasikan.
Oleh sebab itu itu PT Panin Dai - Ichi Life dikarenakan tidak beritikad baik maka Kami mengajukan Eksekusi Sita Aset milik PT PANIN DAI-ICHI LIFE berupa kenderaan mobil dan bilamana nantinya tidak mencukupi untuk membayar klaim korban sesuai isi putusan maka akan turut juga disita aset yang lain sebagainya berupa komputer, meja kursi dan peralatan lainnya hingga mencukupi.
Diterangkan dalam sidang Annmaning eksekusi, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memberitahukan kepada para pihak bahwa upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali tidak berpengaruh artinya tidak akan menghentikan eksekusi yang diajukan atas putusan yang susah berkekuatan hukum tetap.
Lebih lanjut Advokat Johnny Situwanda.SH menyatakan OJK, dalam hal ini sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan disektor Perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi.
Untuk itu Perusahaan seperti PT PANIN DAI-ICHI LIFE sudah seyogyanya diberikan sanksi pembatasan kegiatan operasional artinya tidak boleh lagi menjual produk dan menerima pembayaran, namun tetap bertanggung jawab atas polis2 yang sudah ada sebelumnya, dan ke depan ijin2 nya sangat perlu untuk ditinjau kembali.
PT PANIN DAI-ICHI LIFE ini juga diketahui banyak masalahnya dan banyak dituntut korban nasabah, ada perkara korban lain yang sudah menang di Pengadilan sampai tingkat Peninjauan Kembali juga tetap tidak mau dibayar.
Kami menduga PT PANIN DAI-ICHI LIFE INI hanya kelihatan kaya dan gagah dari luar namun sebenarnya tidak punya kemampuan membayar klaim.Klaim yang klien kami ajukan hanya senilai Rp. 270 juta, namun tidak juga mampu dibayar sampai dengan kami harus mengajukan sita aset milik PT PANIN DAI-ICHI LIFE. dan hal ini membuktikan bahwa PT PANIN DAI-ICHI LIFE tidak punya kemampuan finansial yang memadai dengan mengaku sebagai salah satu perusahaan asuransi bonafide dan berkaliber international, kecuali memang itikadnya tidak baik dan disinyalir hanya untuk memperkaya diri dan kelompoknya.
Oleh karena itu Advokat Johnny Situwanda meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kelembagaannya cukup besar di biayai oleh Pemerintah, agar menjaga kepercayaan masyarakat dengan sebaik-baiknya yang dimana jangan ada transaksi keuangan yang merugikan masyarakat juga transaksi keuangan yang menjurus ke fraud (kecurangan) pun harus ditindak tegas.
Oleh sebab itu Pengawasan OJK dalam hal tersebut tidak boleh mandul juga tidak boleh masuk angin, harus ada taringnya jangan seperti macan ompong harus bisa menjaga kredibilitas ini sangat penting " Tutupnya.
Dan hingga diturunkannya pemberitaan ini Pihak dari PT.Panin Dai - Ichi Life tidak bisa ditemui ( Red )
Sumber informasi : Advokat Johnny Situwanda, S.H., M.H.